Selasa, 03 Maret 2015

MAKALAH Kewarganegaraan || HAM dan Rule Of Law : study kasus pelayanan publik e-ktp




                                                MAKALAH  KEWARGANEGARAAN
                                                      HAM DAN RULE OF LAW  
                                   
   STUDY KASUS PELAYANAN PUBLIK E-KTP ”


 


                                                Disusun oleh :
ANDRI                                               A1C114033
AZMIYATI                                       A1C114031
DWI  MAYASARI                           A1C114035
EKA YUGA BUANA                      A1C114023
FITRIASTUTI BUDIYANTI         A1C114045
YELDA NOVI NARI SANTI         A1C114037




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS JAMBI
2014
                       



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “ study kasus pelayanan publik e-ktp “. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.
            Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
            Kami sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat memberikan informasi dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan Ilmu Pengetahuan bagi kita semua.




Jambi, 21 Oktober 2014


                                                                                                                        Penyusun












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                             i
DAFTAR ISI                                                                                                             ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.1 Latar Belakang Masalah
            1.2 Rumusan Masalah
            1.3 Tujuan Penulisan Makalah
            1.4 Manfaat Penulisan Makalah
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Landasan Teori
            2.2. Pembahasan
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan
            3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA















BAB I
    PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Dengan demikian kami mengangkat judul kelemahan dalam pelayanan pembuatan E-KTP.
Akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia sedang gencar mempromosikan program elektronik KTP (e-KTP). KTP elektronik ialah dokumen kependudukan yang memiliki Sistem keamanan, baik secara administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Program e-KTP ini bertujuan untuk meminimalisirkecurangan adanya  KTP ganda. Adapun hal yang dapat terjadi dengan penggandaan KTP ini, antara lain adalah redundansi data saat survei kependudukan, daftar pemilih tetap pada pemilihan umum, dan sebagainya (Anonim1, 2011).
Audentikasi kartu identitas ini menggunakan karakteristik fisik manusia untuk
verifikasi dan validasi sistem. Dalam e-KTP, karakteristik manusia yang dipakai adalah sidik jari. Akan tetapi pemakaian sidik jari ini dianggap belum efektif, terutama bagi orang berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan fisik dan lanjut usia. Oleh karena itu,diperlukan satu cara yang lebih efektif untuk menangani permasalahan tersebut, yaitu dengan pendekatan bentuk wajah manusia. Dalam pengenalan wajah akan diproses suatu pengolahan citra yang mana hasil keluarannya berupa data mengenai identitas wajah tersebut (Anonim2, 2011)

Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk: 

1.      Menghindari pajak
2.      Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3.      Mengamankan korupsi
4.      Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.


 1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana peran serta fungsi dari E-KTP di Negara republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi ?
2.      Apakah dengan E-KTP dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai alat penghubung dengan pemerintah ?
3.      Bagaimana tingkat keberhasilan pemerintah dalam pengembangan E-KTP dalam menanggulangi kecurangan – kecurangan yang ada ?
 1.3 Tujuan Penulisan
1.      Tujuan Penulisan Makalah
a.       Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan E-KTP di Indonesia.
b.      Untuk mengetahui arti penting dan kendala adanya E-KTP di negara Indonesia.
c.       Untuk mengetahui bagaimana peran, kegunaan, serta fungsi dari E-KTP.
2.      Kegunaan penulisan makalah
a.       Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Kewarganegaraan
b.      Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan denganE-KTP di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  LANDASAN TEORI

·         Pengertian dan Lingkup Rule of Law dan Hak Asasi Manusia

Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas negara hukum (the rule of law). Pakar ilmu sosial, Franz-Magnis Suseno (1990), melihat bahwa perlindungan HAM adalah salah satu elemen dari the rule of law, selain hukum yang adil. Kita bisa melacak akar prinsip the rule of law dari putusan-putusan pengadilan internasional seperti Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) Eropa dan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengetahui pembahasan antara the rule of law  dan Hak Asasi Manusia.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan  hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua), yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sence).    Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait  erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
·         Pengertian Dan Ruang Lingkup e-KTP

E-KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Peduduk Elektronik, merupakan program pemerintah untuk menggantikan KTP konvensional. Fungsi e-KTP adalah agar pendataan penduduk Indonesia menjadi lebih seragam. Dalam pelaksanaannya, penduduk hanya boleh memiliki 1 buah e-KTP saja. KTP elektronik ini berlaku untuk seumur hidup, dan anda hanya perlu 1 kali membuatnya.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
·         1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
·         2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
·         3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
·         4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
·         5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
·         6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
·         7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
KOTABUMI - Kabupaten Lampung Utara merupakan pencetus lahirnya program kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Indonesia.Hal itu diungkapkan Bupati Lampura Drs. Hi. Zainal Abidin, M.M. saat menyampaikan sambutannya dalam sosialisasi E-KTP di Gedung Pusiban kemarin.
’’Bentuknya dulu KTP bersidik jari yang bekerja sama dengan pihak polres. Saat itu sekitar tahun 2007,” ujar Zainal. 
Bupati menjelaskan, pelaksanaan KTP bersidik jari dilakukan dan dipusatkan di kantor Disdukcapil yang sebelumnya ada di sekretariat kabupaten. ’’Namun, pelaksanaannyamalah menimbulkan banyak masalah baru. Seperti terjadi antrean panjang dan penumpukan berkas sehingga memicu terjadinya pungli. Masyarakat juga kesulitan karena harus datang ke kabupaten guna pembuatan KTP itu,” ungkap dia.
        
Dijelaskan, tujuan awal pembuatan KTP yakni mempermudah dan tidak menyulitkan masyarakat malah menjadi terbalik. Pembuatan KTP terkesan mahal dan lama. Untuk itu, bupati berharap dengan program E-KTP yang saat ini diluncurkan pemerintah pusat tidak memberatkan masyarakat, dan diharapkan dalam pelaksanaannya di 23 kecamatan tidak sampai menimbulkan dampak yang kurang baik. 
 
       
Meski demikian, ia yakin program E-KTP bisa sukses dilaksanakan di Lampura karena Disdukcapil pernah melaksanakan program serupa sebelumnya. Dia juga menegaskan karena sudah ada perdanya maka diharapkan kepada aparat desa atau kelurahan agar tidak lagi melakukan pungutan-pungutan tidak resmi sehingga menyulitkan masyarakat. ”Sekitar 60 persen penduduk Lampura adalah buruh dan petani, jadi kita tahu berapa penghasilan mereka. Jadi saya harapkan, tidak ada pungutan apapun,” tegasnya.
        Sementara itu, Kabag Perlengkapan dan rumah tangga Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Riduan, mengatakan, tujuan pelaksanaan E-KTP yakni terbangunnya data base yang online hingga dari pemerintah desa hingga ke pemerintah pusat. Selain itu untuk menghindari terjadinya berbagai aksi yang dapat mengancam bangsa Indonesia seperti aksi terorisme internasional yang selalu berganti-ganti identitas kependudukan. ”Karenanya E-KTP yang akan kita laksanakan di 2012 ini akan dihubungkan dengan berbagai pihak seperti Polri, KPK, Imigrasi dan instansi vertikal lainnya. Sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pendataan. Misalnya jika hendak membuat SIM pemohon cukup datang dan tinggal memasukan nomor induk kependudukan dan semua data tentang pemilik KTP akan muncul dan pembuatan SIM dapat lebih mudah,” kata Ahmad Riduan.
Selain itu, database E-KTP juga dapat digunakan untuk validasi data pemilu 2014. Dia juga menjelaskan jika di dalam E-KTP terdapat tujuh lapisan yang termasuk didalamnya ada chip dan antena untuk mendeteksi lokasi pemilik KTP. 

      2.2 PEMBAHASAN

Ø  Apa dan Mengapa e-KTP

·         Apa itu e-KTP?

E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
 
         Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari,dan retina mata.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi).Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu.Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
         Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3.Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
         Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.




·         Mengapa harus e-KTP?

         Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
          Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

·         Fungsi dan Kegunaan E-KTP

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 y:
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
·        Keunggulan dan kelemahan e-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.





















BAB III
KESIMPULAN
      3.1 KESIMPULAN
E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Dimana dipergunakan sebagai alat penghubung dengan pemerintahan yang didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,yang menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi. Banyak manfaat yang didapat dengan adanya e-ktp ini diantaranya, Identitas jati diri tunggal, Tidak dapat dipalsukan, Tidak dapat digandakan, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
            Namun dibalik manfaat itu juga terdapat beberapa kekurangan dalam perkembangan e-ktp itu sendiri dimana tidak semua memperoleh e-ktp, masih lambatnya distribusi e-ktp kepada pemilik, bahkan ada yang tidak mendapat KTP walau sudah mengurus, hendaknya ini menjadi segelintir pelajaran bagi pemerintah agar lebih serius dan sepenuh hati dalam memenuhi hak rakyatnya.

3.2  SARAN

E-KTP adalah sebuah inovasi yang apabila kita semua terutama pemerintah, memberi kontribusi dan mengelola dengan baik maka akan menjadi sebuah kemajuan yang memberi kemudahan. E-KTP juga merupakan suatu kemajuan dalam bidang teknologi dan komunikasi, dimana hal itu menunjukan perkembangan suatu Negara agar dapat bersaing dengan Negara lainnya dimasa yang serba canggih dan modern ini, untuk itu jadikan ini awal perkembangan bangsa Indonesia agar menjadi Negara yang maju.










DAFTAR PUSTAKA

content&view=article&id=222058:program-e-ktp-banyak-masalah&catid=77:fokusutama&ltemid=131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar