MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
HAM DAN RULE OF LAW
“ STUDY
KASUS PELAYANAN PUBLIK E-KTP ”
Disusun
oleh :
ANDRI A1C114033
AZMIYATI A1C114031
DWI MAYASARI A1C114035
EKA YUGA BUANA A1C114023
FITRIASTUTI BUDIYANTI A1C114045
YELDA NOVI NARI SANTI A1C114037
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS JAMBI
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “ study kasus pelayanan publik e-ktp “. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.
Pada
kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Kami
sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan informasi dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan Ilmu Pengetahuan bagi kita semua.
Jambi, 21 Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah
1.4 Manfaat Penulisan
Makalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori
2.2. Pembahasan
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian
layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan
pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah
ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada
hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk
melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan
dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya
birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan
baik dan profesional. Dengan demikian kami mengangkat judul kelemahan dalam
pelayanan pembuatan E-KTP.
Akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia sedang gencar
mempromosikan program elektronik KTP (e-KTP). KTP elektronik ialah dokumen
kependudukan yang memiliki Sistem keamanan, baik secara administrasi maupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Program e-KTP ini bertujuan untuk meminimalisirkecurangan adanya KTP
ganda. Adapun hal yang dapat terjadi dengan penggandaan KTP ini, antara lain adalah
redundansi data saat survei kependudukan, daftar pemilih tetap pada pemilihan
umum, dan sebagainya (Anonim1, 2011).
Audentikasi kartu identitas ini menggunakan karakteristik
fisik manusia untuk
verifikasi dan validasi sistem. Dalam e-KTP, karakteristik manusia yang
dipakai adalah sidik jari. Akan tetapi pemakaian sidik jari ini dianggap belum
efektif, terutama bagi orang berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan
fisik dan lanjut usia. Oleh karena itu,diperlukan satu cara yang lebih efektif
untuk menangani permasalahan tersebut, yaitu dengan pendekatan bentuk wajah
manusia. Dalam pengenalan wajah akan diproses suatu pengolahan citra yang mana
hasil keluarannya berupa data mengenai identitas wajah tersebut (Anonim2, 2011)
Program e-KTP
dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia
yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini
disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari
seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat
curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat
digunakan untuk:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor
yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas
(seperti teroris)
Oleh
karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan
elektronik (e-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan
yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana peran serta fungsi
dari E-KTP di Negara republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi ?
2.
Apakah dengan E-KTP dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat sebagai alat
penghubung dengan pemerintah ?
3.
Bagaimana
tingkat keberhasilan pemerintah dalam pengembangan E-KTP dalam menanggulangi
kecurangan – kecurangan yang ada ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Tujuan Penulisan Makalah
a.
Untuk mengetahui
sejauh mana perkembangan E-KTP di Indonesia.
b.
Untuk mengetahui arti penting
dan kendala adanya E-KTP di negara Indonesia.
c.
Untuk mengetahui bagaimana
peran, kegunaan, serta fungsi dari E-KTP.
2.
Kegunaan penulisan makalah
a.
Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas
terstruktur dari mata kuliah Kewarganegaraan
b.
Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang
berhubungan denganE-KTP di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
LANDASAN TEORI
·
Pengertian dan
Lingkup Rule of Law dan Hak Asasi Manusia
Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas negara
hukum (the rule of law). Pakar ilmu sosial, Franz-Magnis Suseno (1990),
melihat bahwa perlindungan HAM adalah salah satu elemen dari the rule of
law, selain hukum yang adil. Kita bisa melacak akar prinsip the rule of
law dari putusan-putusan pengadilan internasional seperti Pengadilan Hak
Azasi Manusia (HAM) Eropa dan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
untuk mengetahui pembahasan antara the rule of law dan Hak Asasi Manusia.
Hak asasi manusia (HAM)
merupakan hak-hak yang (seharusnya)
diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena
hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia
Berdasarkan
pengertiannya, Friedman (1959)
membedakan rule of law menjadi 2
(dua), yaitu pengertian secara formal ( in
the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sence). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya
negara. Sementara itu, secara hakiki, rule
of law terkait dengan penegakan rule
of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang
dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law
merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat
dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat
objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
·
Pengertian
Dan Ruang Lingkup e-KTP
E-KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Peduduk Elektronik,
merupakan program pemerintah untuk menggantikan KTP konvensional. Fungsi e-KTP adalah agar
pendataan penduduk Indonesia menjadi lebih seragam. Dalam pelaksanaannya,
penduduk hanya boleh memiliki 1 buah e-KTP saja. KTP elektronik ini berlaku
untuk seumur hidup, dan anda hanya perlu 1 kali membuatnya.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk
Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6
Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No.
35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
·
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan
rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri
penduduk;
·
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan
penduduk yang bersangkutan;
·
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk
disimpan dalam database kependudukan;
·
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan
permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di
Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di
Instansi Pelaksana *
·
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang
dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik
jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang
bersangkutan;
·
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
·
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
KOTABUMI - Kabupaten Lampung Utara merupakan
pencetus lahirnya program kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di
Indonesia.Hal itu diungkapkan Bupati Lampura Drs. Hi. Zainal Abidin, M.M. saat
menyampaikan sambutannya dalam sosialisasi E-KTP di Gedung Pusiban kemarin.
’’Bentuknya dulu KTP bersidik jari yang bekerja sama
dengan pihak polres. Saat itu sekitar tahun 2007,” ujar Zainal.
Bupati menjelaskan, pelaksanaan KTP bersidik jari dilakukan dan dipusatkan di kantor Disdukcapil yang sebelumnya ada di sekretariat kabupaten. ’’Namun, pelaksanaannyamalah menimbulkan banyak masalah baru. Seperti terjadi antrean panjang dan penumpukan berkas sehingga memicu terjadinya pungli. Masyarakat juga kesulitan karena harus datang ke kabupaten guna pembuatan KTP itu,” ungkap dia.
Dijelaskan, tujuan awal pembuatan KTP yakni mempermudah dan tidak menyulitkan masyarakat malah menjadi terbalik. Pembuatan KTP terkesan mahal dan lama. Untuk itu, bupati berharap dengan program E-KTP yang saat ini diluncurkan pemerintah pusat tidak memberatkan masyarakat, dan diharapkan dalam pelaksanaannya di 23 kecamatan tidak sampai menimbulkan dampak yang kurang baik.
Meski demikian, ia yakin program E-KTP bisa sukses dilaksanakan di Lampura karena Disdukcapil pernah melaksanakan program serupa sebelumnya. Dia juga menegaskan karena sudah ada perdanya maka diharapkan kepada aparat desa atau kelurahan agar tidak lagi melakukan pungutan-pungutan tidak resmi sehingga menyulitkan masyarakat. ”Sekitar 60 persen penduduk Lampura adalah buruh dan petani, jadi kita tahu berapa penghasilan mereka. Jadi saya harapkan, tidak ada pungutan apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Perlengkapan dan rumah tangga Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Riduan, mengatakan, tujuan pelaksanaan E-KTP yakni terbangunnya data base yang online hingga dari pemerintah desa hingga ke pemerintah pusat. Selain itu untuk menghindari terjadinya berbagai aksi yang dapat mengancam bangsa Indonesia seperti aksi terorisme internasional yang selalu berganti-ganti identitas kependudukan. ”Karenanya E-KTP yang akan kita laksanakan di 2012 ini akan dihubungkan dengan berbagai pihak seperti Polri, KPK, Imigrasi dan instansi vertikal lainnya. Sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pendataan. Misalnya jika hendak membuat SIM pemohon cukup datang dan tinggal memasukan nomor induk kependudukan dan semua data tentang pemilik KTP akan muncul dan pembuatan SIM dapat lebih mudah,” kata Ahmad Riduan.
Selain itu, database E-KTP juga dapat digunakan untuk validasi data pemilu 2014. Dia juga menjelaskan jika di dalam E-KTP terdapat tujuh lapisan yang termasuk didalamnya ada chip dan antena untuk mendeteksi lokasi pemilik KTP.
Bupati menjelaskan, pelaksanaan KTP bersidik jari dilakukan dan dipusatkan di kantor Disdukcapil yang sebelumnya ada di sekretariat kabupaten. ’’Namun, pelaksanaannyamalah menimbulkan banyak masalah baru. Seperti terjadi antrean panjang dan penumpukan berkas sehingga memicu terjadinya pungli. Masyarakat juga kesulitan karena harus datang ke kabupaten guna pembuatan KTP itu,” ungkap dia.
Dijelaskan, tujuan awal pembuatan KTP yakni mempermudah dan tidak menyulitkan masyarakat malah menjadi terbalik. Pembuatan KTP terkesan mahal dan lama. Untuk itu, bupati berharap dengan program E-KTP yang saat ini diluncurkan pemerintah pusat tidak memberatkan masyarakat, dan diharapkan dalam pelaksanaannya di 23 kecamatan tidak sampai menimbulkan dampak yang kurang baik.
Meski demikian, ia yakin program E-KTP bisa sukses dilaksanakan di Lampura karena Disdukcapil pernah melaksanakan program serupa sebelumnya. Dia juga menegaskan karena sudah ada perdanya maka diharapkan kepada aparat desa atau kelurahan agar tidak lagi melakukan pungutan-pungutan tidak resmi sehingga menyulitkan masyarakat. ”Sekitar 60 persen penduduk Lampura adalah buruh dan petani, jadi kita tahu berapa penghasilan mereka. Jadi saya harapkan, tidak ada pungutan apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Perlengkapan dan rumah tangga Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Riduan, mengatakan, tujuan pelaksanaan E-KTP yakni terbangunnya data base yang online hingga dari pemerintah desa hingga ke pemerintah pusat. Selain itu untuk menghindari terjadinya berbagai aksi yang dapat mengancam bangsa Indonesia seperti aksi terorisme internasional yang selalu berganti-ganti identitas kependudukan. ”Karenanya E-KTP yang akan kita laksanakan di 2012 ini akan dihubungkan dengan berbagai pihak seperti Polri, KPK, Imigrasi dan instansi vertikal lainnya. Sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pendataan. Misalnya jika hendak membuat SIM pemohon cukup datang dan tinggal memasukan nomor induk kependudukan dan semua data tentang pemilik KTP akan muncul dan pembuatan SIM dapat lebih mudah,” kata Ahmad Riduan.
Selain itu, database E-KTP juga dapat digunakan untuk validasi data pemilu 2014. Dia juga menjelaskan jika di dalam E-KTP terdapat tujuh lapisan yang termasuk didalamnya ada chip dan antena untuk mendeteksi lokasi pemilik KTP.
2.2 PEMBAHASAN
Ø Apa dan Mengapa e-KTP
·
Apa itu e-KTP?
E-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari,dan retina mata.
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi).Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
(format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu.Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan
algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk
sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
karena alasan berikut:
1.
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk
mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir
tipe F1.01.
Selain
tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai
berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3.Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
2. Tidak dapat dipalsukan
3.Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1.
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP
dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta
anti copy design.
Penyimpanan
data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine
Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.
Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
·
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1.
Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah
banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia,
Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu
Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan
China.
Mendagri
Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di
RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di
RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di
sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang
terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data
kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia
namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID
diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP
elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan
demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan
e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan
chip,”
·
Fungsi dan Kegunaan E-KTP
Fungsi
dan kegunaan e-KTP adalah :
1.
Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku
Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk
untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan
KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres
No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26
Tahun 2009 y:
1.
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat
verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2.
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda
tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan
: Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin
tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5.
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan
jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6.
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh
Peraturan Menteri.
·
Keunggulan dan kelemahan e-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi
di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang
diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP
yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu
identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau
rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang
berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan
untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique
Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk
Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik
pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih
dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di
Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP
dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP
biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam
dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi
yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan
telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP
terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan
sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP
tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya
ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan
tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi
dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak
dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader).
Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk
meyakinkan bank.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk
Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian
baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada
database kependudukan nasional. Dimana dipergunakan sebagai alat penghubung
dengan pemerintahan yang didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,yang menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi. Banyak manfaat yang didapat dengan adanya e-ktp ini diantaranya, Identitas jati diri
tunggal, Tidak dapat dipalsukan, Tidak dapat digandakan, Terciptanya keakuratan
data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Namun dibalik manfaat itu juga
terdapat beberapa kekurangan dalam perkembangan e-ktp itu sendiri dimana tidak
semua memperoleh e-ktp, masih lambatnya distribusi e-ktp kepada pemilik, bahkan
ada yang tidak mendapat KTP walau sudah mengurus, hendaknya ini menjadi
segelintir pelajaran bagi pemerintah agar lebih serius dan sepenuh hati dalam
memenuhi hak rakyatnya.
3.2 SARAN
E-KTP adalah sebuah inovasi yang apabila kita semua
terutama pemerintah, memberi kontribusi dan mengelola dengan baik maka akan
menjadi sebuah kemajuan yang memberi kemudahan. E-KTP juga merupakan suatu
kemajuan dalam bidang teknologi dan komunikasi, dimana hal itu menunjukan
perkembangan suatu Negara agar dapat bersaing dengan Negara lainnya dimasa yang
serba canggih dan modern ini, untuk itu jadikan ini awal perkembangan bangsa
Indonesia agar menjadi Negara yang maju.
DAFTAR PUSTAKA
content&view=article&id=222058:program-e-ktp-banyak-masalah&catid=77:fokusutama<emid=131

Tidak ada komentar:
Posting Komentar